Pemerintah Desa Katung telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan layanan air bersih bagi masyarakat desa. Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan air serta memastikan ketersediaan air bersih yang berkelanjutan bagi seluruh warga.
Kegiatan penandatanganan kontrak air ini melibatkan Pemerintah Desa Katung sebagai pihak pertama dan penyedia jasa/pengelola air sebagai pihak ketiga. Kerja sama ini mencakup pengelolaan sumber air, distribusi, pemeliharaan jaringan, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam perjanjian tersebut diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk standar pelayanan, sistem pembayaran, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi. Pemerintah Desa Katung menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pelayanan air bersih di desa dapat berjalan lebih optimal, lancar, dan merata. Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga ini juga menjadi upaya pemerintah desa dalam mendorong peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.