PPID Pembantu bertugas
membantu PPID Utama dalam mengelola dan melayani informasi publik di unit kerja/dinas masing-masing secara cepat, tepat, dan mudah. Fungsi utamanya meliputi pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, pemutakhiran, dan penyediaan informasi, serta memfasilitasi pelayanan sengketa informasi.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi PPID Pembantu:
Tugas Utama:
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan bahan informasi dari unit kerja masing-masing.
- Memverifikasi dan memutakhirkan data informasi secara berkala.
- Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan sederhana.
- Mengirimkan informasi publik ke PPID Utama.
Fungsi Utama:
- Penyimpanan dan Pengamanan: Menyimpan dan menjaga keamanan informasi publik.
- Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi publik, termasuk menerima dan memandu pemohon informasi.
- Pengelolaan Informasi: Mengelola informasi yang ada di unit kerja.
- Penyelesaian Sengketa: Membantu penyelesaian sengketa informasi.
PPID Pembantu berperan sebagai ujung tombak pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam lingkup pemerintah daerah.