You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Katung
Katung

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

SESUAI SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR : B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2026, RABU 18 MARET 2026 S/D SELASA 24 MARET 2026 PELAYANAN KANTOR DESA KATUNG DITUTUP SEMENTARA DAN BUKA KEMBALI PADA HARI RABU 25 MARET 2026. PENGUMUMAN

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN BUMDESA AMERTHA YONI DESA KATUNG

I Wayan Pujana Eka Putra 15 Desember 2021 Dibaca 20 Kali

Dalam rangka meningkatkan tata kelola usaha yang profesional dan akuntabel, BUMDesa Amertha Yoni Desa Katung telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan manajemen organisasi. Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas BUMDes berjalan secara tertib, efisien, dan transparan.

SOP pengelolaan BUMDesa Amertha Yoni mencakup berbagai aspek penting, antara lain prosedur perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan operasional, pengelolaan keuangan, administrasi, serta sistem pelaporan dan pertanggungjawaban. Selain itu, SOP juga mengatur mekanisme pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha agar berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dengan adanya SOP ini, setiap pengurus dan pelaksana operasional memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan usaha, meningkatkan kinerja organisasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes.

Pemerintah Desa Katung bersama pengurus BUMDesa menegaskan bahwa penerapan SOP ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi kinerja secara berkala. Dengan demikian, setiap kegiatan usaha dapat dikontrol dan dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan potensi desa.

Melalui penerapan SOP pengelolaan yang baik, BUMDesa Amertha Yoni Desa Katung diharapkan mampu menjadi lembaga ekonomi desa yang maju, mandiri, serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes)

Untuk lebih lanjut klik lampiran di bawah ini !!!!!!!

SOP DOWNLOAD DISINI

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.557.690.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.740.024.650,47
0%
Pembiayaan
Rp 396.144.650,47 Rp 331.144.650,47
119.63%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 213.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 12.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 271.328.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 217.780.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 755.568.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 64.200.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 19.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 2.314.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.408.238.946,09
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 244.251.600,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 87.534.104,38
0%