Desa harus menaruh perhatian lebih pada perkembangan teknologi di era digital seperti saat ini, terlebih penggunaan teknologi informasi yang menjadi indikator kemajuan bagi Negara. Desa sebagai bagian dari Negara sudah seharusnya mulai menerapkan teknologi informasi, mulai dari penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelayanan Administrasi kependudukan dan informasi publik.
Penerapan teknologi di Desa sejalan dengan berkembangnya konsep pembangunan desa berbasis teknologi informasi yang biasa disebut “Smart Village”. Konsep “Smart Village” adalah adalah desa yang sudah mampu menerapkan teknologi tepat guna untuk mengembangkan potensi, meningkatkan ekonomi dan menciptakan kemudahan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi salah satu alat bantu bagi Pemerintah Desa dalam meningkatkan Pelayanan bagi masyarakat. Desa Katung sendiri saat ini masih mengandalkan pelayanan konvensional kepada masyarakat, dimana masyarakat yang memerlukan informasi ataupun pelayanan administrasi masih datang langsung ke Kantor Desa. Hal ini tentunya belum optimal secara efektifitas dan juga efisiensi waktu. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Katung mengembangkan Whatsapp Pelayanan Desa Katung yang diberi nama “WAYAN KATUNG”.
WAYAN KATUNG adalah upaya dari Pemerintah Desa Katung dalam mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan Aplikasi Whatsapp dan mengkombinasikan dengan google e-form, dimana masyarakat yang dulunya memperoleh informasi dan pelayanan secara konnvensional dengan datang secara langsung ke Kantor Desa yang tentunya akan memakan waktu yang lebih banyak sekarang bisa memperoleh informasi dan pelayanan dengan cara yang lebih cepat danas mudah.
Proses pemanfaatan WAYAN KATUNG dimulai dengan masyarakat Desa Katung menguhungi nomor Whatsapp official Pemerintah Desa Katung via chat untuk mendapatkan link pengisian google e-form sesuai dengan keperluan seperti : Pengaduan, Pelayanan surat-menyurat dan informasi publik lainnya. Dalam perjalanan prosesnya permohon yang masuk akan diproses oleh admin/ bagian pelayanan pada Pemerintah Desa Katung melalui data yang masuk pada lembar spreadsheet yang muncul setelah menjawab pertanyaan pada halaman google e-form. Setelah permohonan selesai di proses maka admin akan mengirimkan data atau informasi yang dimohonkan dan mengkonfirmasi kepada pemohon untuk mengambil jika data atau informasi yang dimohonkan,berupa fisik yang harus diambil langsung ke Kantor Desa Katung.
Whatsapp Pelayanan Desa Katung yang kemudian disebut dengan nama WAYAN KATUNG ditetapkan dalam Surat Keputusan Perbekel Katung Nomor : 30 Tahun 2024 tentang Inovasi Desa Katung dan Surat Keputusan Perbekel Katung Nomor : 31 Tahun 2024 tentang TIM Pelaksana Wayan Katung.
Inovasi pelayanan WAYAN KATUNG bisa diakses melalui menu "Pengaduan dan Pelayanan" pada website resmi Desa Katung : https://katung.desa.id/ atau scan barcode di bawah.